Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Ayam Tiren

Mojokerto, independentnew-post.com

Polres Mojokerto telah berhasil membongkar sindikat penjualan ayam tiren (ayam mati kemarin), dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Alex Suwardi (54) warga asal Krajan Wetan RT 10 RW 04, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kapolres Mojokerto, dengan terbongkarnya sindikat ayam tiren tersebut mengatakan bahwa pelaku Alex Suwardi telah menjual ayam tiren ke sejumlah pasar pasar yang ada di Malang, akan tetapi aksi Alex Suwardi kali ini tercium oleh polisi dan akhirnya diringkus, “Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di daerah Puri dan rencana ayam tiren tersebut akan dijual ke daerah Malang, kemudian menurut keterangan pelaku bahwa daging ayam tiren tersebut belum dijual di Mojokerto, namun hal ini harus tetap diwaspadai,” kata Kapolres Mojokerto. Senin (11/11/2019).

Sementara disisi lain, berdasarkan hasil pengakuan Alex Suwardi bahwa dirinya telah menjual ayam tirennya sebanyak dua kali, bahkan dirinya juga menjual ayam tiren perkilogramnya hanya Rp 15.000, jauh lebih rendah dibawah harga ayam pada umumnya.

Gambar ilustrasi

Menurut pengakuan Alex Suwardi, dalam perharinya telah mendapatkan ayam tiren kurang lebih 1-2 kwintal, ayam tiren tersebut didapat dari kandang dipeternakan, “Kemudian ayam tiren (ayam mati) tersebut, dibersihkan jeroannya terlebih dahulu, kemudian baru dipotong dan dikemas dengan kemasan 2 Kg, Bagian Paha dan Dada dipacking terpisah kemudian baru dimasukkan ke freezer (pendingin), setelah itu barulah distributor datang untuk mengambilnya.” ujarnya.

Alex Suwardi juga mengaku kalau dirinya baru dua kali menjual ayam tiren, “Saya baru dua kali, pertama yang datang 2 kwintal dan yang kedua 10 karung tapi saya kembalikan 7 karung karena kebanyakan, saya hanya mendapat keuntungan Rp.2.000 perkilonya.” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Mojokerto telah menyita barang bukti berupa tiga sak ayam yang siap dijual sudah berupa kemasan, satu unit mesin pendingin dan satu unit timbangan, Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 204 KUHP subsider Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *