Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya, independentnew-post.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis pada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan bersalah atas video yang diunggah melalui akun YouTube Munjiat Channel, terkait dugaan atas penghinaan terhadap Lembaga Nahdlatul Ulama (NU), dan dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja telah terbukti bersalah dengan mendistribusikan video berkonten ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama.

Menurut Jihad Arkhanudin Hakim Anggota dalam kasus tersebut menjelaskan bahwa, tidak ada alasan untuk pembenar maupun pemaaf yang bisa membebaskan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Jihad Arkhanudin juga menjelaskan bahwa “Ancaman pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hanya 4 tahun penjara, dan atas pertimbangan tersebut, Hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.”

Disisi lain, para puluhan santri Nahdlatul Ulama yang menyaksikan sidang putusan tersebut, merasa bersyukur atas vonis hakim 1 tahun 6 bulan penjara tersebut.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Menyatakan Banding

Dengan putusan hakim atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur langsung menyatakan banding, dan sementara dari pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir – pikir.

Sidang pembacaan vonis terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tersebut telah mendapat pengamanan ekstra dari pihak Polri dengan mengerahkan seribu personel lebih, bahkan pengamanan juga dilakukan oleh TNI, dengan pengamanan sidang tersebut, menyebabkan Jalan Raya Arjuna Surabaya ditutup total. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *