Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Bebas Mantan Dirut PT DPS

Surabaya, independentnew-post.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah mevonis bebas Riry Syaried Jetta Mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Kamis (10/10/2019).

Ketua majelis hakim Dede Suryaman telah membacakan langsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, dalam putusannya menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa di dalam pengadaan kapal floating dock dari Rusia telah dilakukan sesuai dengan prosedural.

Ketua majelis hakim Dede Suryaman, mengatakan “Bahwa dalam pengadaan barang dan jasa ini, terdakwa telah melibatkan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga terdakwa telah berhati hati dalam melakukan pengadaan kapal floating dock dari Rusia tersebut”.

Sehingga, dakwaan primer dan sekunder dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim juga tak terbukti. “Terdakwa tidak terbukti dan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” ujar Ketua majelis hakim Dede Suryaman.

Mendengar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Dede Suryaman tersebut, Riry Syaried Jetta langsung menangis. Kemudian Riry Syaried Jetta dengan didampingi pihak kuasa hukumnya langsung bersalaman dengan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum, setelah itu Riry Syaried Jetta juga langsung memeluk istri dan anak lakinya yang saat itu juga menyaksikan proses persidangan putusan dari Majelis Hakim, dan Riry Syaried Jetta tidak mengira kalau Majelis Hakim Menvonis Bebas dirinya.

Riry Syaried Jetta saat memeluk istri dan anaknya

Disisi lain, Samuel Benyamin, kuasa hukum Riry Syaried Jetta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima putusan majelis hakim, “Kami hormati putusan hakim dan menerima keputusannya, Klien kami pun sudah melakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelas Samuel Benyamin.

Dan dari Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Surabaya Harwiyadi dengan hasil yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan, “Kita masih pikir pikir.” Padahal JPU Kejati Jatim telah menuntut 12 tahun penjara kepada Riry Syaried Jetta mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), karena Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Riry Syaried Jetta telah melakukan tindak pidana korupsi atas pembelian kapal floating crane yang dibeli PT DPS dari Rusia pada tahun 2015 yang lalu, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar digunakan untuk membeli kapal floating crane tersebut, namun Kapal floating crane yang dibeli bukan kapal baru, melainkan kapal bekas buatan tahun 1973, dan ketika kapal tersebut dibawa ke Indonesia, akhirnya tenggelam di laut China, sehingga negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal floating crane tersebut.

Dari kasus perkara pembelian kapal tersebut selain menyeret Riry Syeried Jetta mantan Direktur Utama PT DPS, juga telah menyeret Antonius Aris Saputra Direktur Utama A&C Trading Network, yang telah divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *