
Banyuwangi, independentnew-post.com
Telah terjadi dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum debt Colektor yang mengaku dari ACC terhadap korban yang bernama Suryanto (47) yang beralamat di Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, dan Suryanto mengaku kesal lantaran gara-gara hanya terlambat membayar angsuran cicilan ke 37, atas pembelian mobil 1 unit mobil Avanza Grand New G13 M/T berwarna putih yang dibelinya secara kredit itu namun berujung mobilnya pun diambil paksa oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Cerita yang telah disampaikan oleh Suryanto pada media independentnew-post.com, Selasa (01/10/2019), Yakni “Awal mula pada hari Minggu tanggal (29/09/2019) kemarin, ada dua oknum petugas laeshing datang kerumah Suryanto (konsumen), keduanya mengaku dari petugas leashing ACC Jember dengan menggunakan kendaraan mobil Honda jazz warna merah sekitar jam 3 sore dan kemudian kedua oknum menyodorkan surat pernyataan agar Suryanto untuk menghadap pimpinannya dijember saat itu juga dan kemudian mengajak Suryanto untuk menghadap pimpinan dikantor ACC jember saat itu, ternyata sampai di kantor ACC Jember, Kantornya tutup dan salah satu dari mereka yang ngaku dari pihak perusahaan ACC menelpon satpam untuk membukakan pintu kantor, kemudian setelah itu kantor dibuka oleh satpam, tak lama kemudian Suryanto disuruh dan dipaksa menandatangani surat pernyataan oleh kedua oknum yang mengaku pegawai ACC tersebut di ruang tamu kantor ACC, ganjilnya surat pernyataan itu ditutup kopnya oleh kedua oknum tersebut, dan alasannya surat pernyataan untuk kapan Suryanto mau membayar angsurannya kata salah satu oknum tersebut, setelah itu salah satu oknum satunya mau pinjam STNK untuk difoto copy, terapaksa Suryanto berikan dan akhirnya STNKnya tidak dikembalikan oleh oknum tersebut, dan si satpampun pinjam kontak untuk memindahkan mobilnya dengan alasan katanya mengganggu jalan, setelah itu kok lama sekali dan Suryanto baru tersadar bahwa dirinya merasa di tipu daya hingga unit mobil tersebut dan STNK sudah di tangan yang mengaku dari pihak leashing itu.

Dari rangkaian tersebut diatas, pihak Suryanto sebagai konsumen merasa dirugikan oleh pihak leashing, pasalnya setelah Senin kemarin tanggal (30/09/2019) menghadap pimpinan ACC bernama Pak Ahmat dengan harapan mau bembayar tunggakan keterlambatan satu bulan satu minggu tersebut dan mengambil unitnya, akan tetapi kemudian pak Ahmat yang katanya selaku pimpinan menegaskan kalau Suryanto tidak bisa mengambil unitnya, dan harus ada penyelesaian dua jalur kata pak Ahmat, yakni 1. (Pertama) pelunasan sebesar 120 juta rupiah atau jalur 2. (Kedua) Lanjut angsuran dengan bayar 4 kali angsuran di tambah plus dana penarikan 12 juta rupiah.

Suryanto sebagai konsumen sangat keberatan dengan opsi yang seolah olah memang dibuat menyekik konsumen tersebut, karena menurut diperjanjikan kridit tidak ada, sedangkan Suryanto waktu awal kridit sudah membayar DP sebesar 25 juta rupiah, dan sudah menganggur 36 kali angsuran yang per angsuran sebesar Rp.5.250.000, jadi total keseluruhan dengan DP yang sudah terbayar sebesar Rp. 214.000.000, dan sisa angsuran tinggal 24 kali angsuran, “Saya sangat merasa sangat sangat dirugikan oleh ulah ulah oknum tersebut, dan saya merasa tertipu dan dikadalin oleh para oknum leashing, saya akan tempuh melalui jalur hukum, saya akan laporkan ke pihak perlindungan konsumen dan aparat hukum, biar tau mana yang benar dan mana yang punya itikat salah, biar tidak ada lagi korban seperti saya ini lagi, ini bisa dikategorikan penipuan.” Ujar Suryanto.

“Sebenarnya saya ini ada niat baik untuk membayar kewajiban angsuran kredit mobil ke 37 itu, namun ironisnya lagi pihak leasing itu langsung main tarik saja mobil saya itu, kalau saya tidak punya niat baik, tidak mungkin saya ngangsur sampai 36 kali.” sesal Suryanto. (Bud)