PemDes Plerean Gelar Penyuluhan Hukum Law Firm Taradipa & Partners, Upaya Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat

Jember, independentnew-post.com

Pemerintahan Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten telah menggelar kegiatan penyuluhan hukum Law Firm Taradipa & Partners dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, kegiatan tersebut di ikuti oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Ketua RT/RW, BPD dan Pemerintahan Desa, dan dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Plerean. Jum’at, (8/8/2025).

Kemudian, Kepala Desa Plerean  H. Moch. Ali Muchlas Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, saat diwawancarai di ruang kerjanya terkait penyuluhan hukum mengatakan, “Kegiatan ini dalam rangka giat penyuluhan hukum Law Firm Taradipa & Partners, kami sengaja mengadakan penyuluhan, kepentingannya adalah Membangun Kesadaran Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan masyarakat Plerean, yang kami undang dari Narasumber Hukum yakni Abdul Manap, SH, M.H., Ananda Nugraha Putra, SH., Bagus Jaya Wiratama, SH., Nur Fatyana, SH., M.Ba.” Ujar Bapak Kades Plerean.

Masih kata Kades Plerean Bapak H. Moch. Ali Muchlas, “Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini adalah agar masyarakat itu tahu terkait tentang hukum, mana hukum pidana, mana hukum perdata, harapan kami seperti itu, jadi biar ada wawasan, kalau masyarakat tidak ada penyuluhan maka masyarakat tidak tahu, seperti apa perdata, seperti apa pidana, kami sengaja mengundang para narasumber hukum itu, biar masyarakat itu sadar dan tahu terkait dengan hukum.”.

“Kami mengundang masyarakat sebanyak 60 orang diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ketua RT, RW, dan pemerintah desa, kalau kita semua sudah faham terkait aturan maka sebagai lembaga pemerintah desa, BPD, itu enak, mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan hasil penyuluhan hukum hari ini, dan suatu saat kita juga akan mengadakan lagi, untuk tahun ini kami sudah mengadakan dua kali penyuluhan hukum. Harapan kami kedepan agar masyarakat Plerean Sadar Hukum dan Tahu Hukum”. Kata Bapak H. Moch. Ali Muchlas.

(Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *