
Surabaya, independentnew-post.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyerahkan tahap dua perkara dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang Tahun Anggaran 2019-2020 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan bahwa, dua tersangka yang diserahkan adalah AS (66 th) mantan Direktur Politeknik Negeri Malang, HS (59 th) selaku penjual tanah, kemudian Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 22.624.000.000,-.
Jaksa Penuntut Umum memutuskan menahan AS dan HS di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, yaitu sejak mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 Depan.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” Ujar Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL.
Keduanya tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, setelah tahap dua selesai, seluruh penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum, “Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” Jelas Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL.
Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkomitmen akan menuntaskan kasus – kasus korupsi di daerah, termasuk perkara Politeknik Negeri Malang, Demi memulihkan kerugian negara sekaligus memperkuat penegakan hukum.
(Pewarta : Ip)
