
Malang, independentnew-post.com
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Malang. Kali ini, seorang advokat bernama Eko Budiyanto, S.H., menjadi korban pemalakan berkedok jasa parkir di area Pasar Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, saat Eko Budiyanto memarkir kendaraannya, mobil Honda Brio Satya merah tahun 2019, di area publik pasar tersebut.
Menurut kesaksian Eko, seorang pria yang mengaku sebagai juru parkir tanpa identitas dan atribut resmi, secara sepihak meminta uang parkir. Usai diberi uang Rp2.000, oknum tersebut justru meminta tambahan dengan nada memaksa dan tidak sopan, tanpa memberikan karcis atau dasar legal apa pun. Peristiwa ini turut disaksikan oleh Ibu Mindayati dan Bu Sus, yang berada di lokasi.
Korban adalah Eko Budiyanto, S.H., seorang advokat aktif dan pengurus Kantor Hukum e-BEST yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi. Merasa tindakan tersebut melanggar hukum, ia langsung membuat surat somasi resmi dan menyerukannya ke aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Satgas Saber Pungli Kabupaten Malang.
Menurut Eko, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini bukan sekadar soal uang dua ribu rupiah, tapi soal martabat hukum dan hak masyarakat yang harus dilindungi. Jika advokat saja dipalak, bagaimana dengan rakyat biasa?” tegas Eko dalam pernyataannya.
Melalui somasi resminya, Eko mendesak aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak oknum liar tersebut, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir di fasilitas umum. Ia juga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu 3×24 jam, ia akan melanjutkan perkara ini ke ranah pidana dan administratif, termasuk pelaporan resmi ke kepolisian dan Saber Pungli.
(Pewarta : Bud)