Jember, independentnew-post.com
Polres Jember kembali mengamankan terduga pelaku spesialis penjambretan kaum emak-emak, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah ISW (30) warga asal kecamatan Sukowono yang juga residivis kasus yang dama dan 1 temannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ISW berhasil diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap Novie (28) salah satu pegawai PMI saat baru keluar dari kantornya di Jalan Srikoyo Patrang Jember. Sedangkan 1 pelaku lain yang juga berhasil diringkus dalam kasus yang sama adalah Z (20) warga Desa Pecoro Rambipuji Jember yang melakukan aksi penjambretan terhadap Fitrianingsih (45) di Jalan Mujahir Sukorambi Jember.
Selain itu ISW telah melakukan aksi di 8 tempat berbeda antara lain di jalan raya Biting depan gudang tembakau PTP dan di pertigaan Oleng Sibutong Kec. Arjasa, di jembatan miring,di timur gedung Baladika NU dan di jembatan Nuris jalan sarangan Kel. Antirogo Kec.Sumbersari,kemudian di jalan Tawangmangu Kel. Tegalgede Kec. Sumbersari, di depan Ponpes Al Badri jalan raya Kalisat Ds Gumuksari kalisat.
Menurut Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim AKP. Yogi Komang AW, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah membuntuti korban yang sedang berkendara sendirian.
“Sasaran yang diincar oleh pelaku adalah wanita yang mengendarai kendaraan sendirian, seperti terhadap korban yang merupakan pegawai PMI Kabupaten Jember,” ujar Kasatreskrim Jumat (29/10/2021).
Begitu juga modus yang dilakukan oleh pelalu Z, dalam menjalankan aksinya dirinya mengincar pengendara wanita yang sedang berhenti dipinggir jalan maupun saat berjalan sendiri.
“Untuk pelaku yang beraksi di Kecamatan Sukorambi, modusnya sama, namun dalam kasus ini, korban saat itu berhenti di pinggir jalan dan sedang melakukan panggilan telepon, kemudian oleh pelaku didatangi, dan merampas tasnya yang berisi barang berharga dan handphone milik korban.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik korban dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dan pasal 363 ayat 1 tentang menguasai suatu barang orang lain dengan kekerasan, dimana dalam ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Fifi/Humas)