Pengaduan Permasalahan Suwito Aji Memasuki Babak Baru

Jember, independentnew-post.com

Menurut kronologis yang disampaikan oleh Ketua LBH PETA Jember Safa Ismail,SH. terkait Permasalahan Suwito Aji yakni Awal mula kami LBH PETA menerima kuasa pendampingan atas permasalahan yang menimpa Suwito Aji warga jambearum Puger atas dugaan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh R.R yang telah melakukan penguasaan lahan tanpa Hak.

Sebelumnya menurut Safa Ismail,SH. Ketua LBH PETA Jember, pihaknya telah mencoba memberikan surat somasi untuk dapatnya diadakan mediasi, namun hingga surat somasi kedua tidak ada tanggapan, dalam forum mediasi di balai Desa Balung Kulon yang juga dihadiri 3 pilar juga pihak R.R tidak hadir,
maka setelah pihak LBH PETA melakukan analisa bedah kasus dan melihat data yang dimililki Suwito Aji, maka pihak LBH PETA melakukan pengaduan dan pelaporan kepada kapolres Jember dengan nomor Laporan : B/38/II/2021/Reskrim tanggal 16 Februari 2021,
proses penyelidikan sudah dilakukan namun pihak terlapor tidak menghadiri panggilan, dan pada tanggal 29 September 2021 hari Rabu, pihak R.R melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan nomer perkara 86/Pdt.G/2021/PN Jmr melalui kuasa hukumnya.

Menerima pemberitahuan dari Suwito Aji tentang Gugatan tersebut, Safa Ismail,SH. selaku kuasa pendamping tenang saja,  Justru ini yang kami tunggu, tegas Bang Safa begitu biasa dipanggil.
Dengan begitu semua akan semakin jelas dan gamblang, perlu diketahui oleh publik bahwa dasar-dasar hukum kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di petok D no. 2 Blok 016 Kelas D.II persil 50, luas 381 m2 yang berada di RT 002 RW 011 krajan tengah Balung Kulon Kecamatan Balung Jember BERDASARKAN 1. buku tanah Leter C atas nama RVO/ B.UMBRIK.
2.pada tanggal 11 Desember 1987 berdasarkan surat pernyataan Hibah dari B.UMBRIK kepada KAMAH (anak kandung B.Umbrik)
3. Akta Hibah no. 182/Balung/2002 dari KAMAH kepada SUWITO AJI
4. sertifikat Hak MiLIK no. 1289 atas nama SUWITO AJI.

Berdasarkan data- data tersebut diatas maka Safa Ismail,SH. menilai bahwa dengan adanya Sertifikat Hak Milik atas nama Suwito Aji kepemilikan tanah dan bangunan seperti yang tertera diayas adalah SAH dan Mutlak. sebagaimana diatur dalam UUPA bahwa sertifikat, Hak Milik adalah bukti terkuat atas kepemilikan tanah.

Selain itu adanya R.R dan  S.W menempati tanah dan rumah tersebut adalah sewa menyewa yang bukti itu diperkuat oleh surat perjanjian tertanggal 20 Agustus 2016 yg di tandatangani oleh S.W dan diketahui oleh kepala desa balung kulon saat itu yaitu SYAIFUL HADI serta dipertegas lagi dengan adanya surat pemberitahuan no. 140/132/35.09.10.2004/2020 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember pada tanggal 06 Juli 2020 dimana disebutkan dalam salah satu pointnya bahwa menegaskan jika R.R. menempati rumah tersebut berdasarkan sewa menyewa, dan ditegaskan lagi pada tahun 2019 di desa Balung Kulon tidak ada program PTSL seperti yang menjadikan dasar pengajuan oleh R.R ke BPN.

Menanggapi sidang pertama pada hari Rabu tanggal 5 oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jember, Safa Ismail,SH. yang hadir dalam rangka melihat dan memantau, dan belum menentukan Kuasa Hukum dari Advokad, tapi mencoba membuat kuasa dari keluarga, karena syarat2 untuk kuasa insidentil belum dipenuhi maka majelis hakim menolaknya dan diperintahkan untuk segera melengkapinya.
Namun Kami selaku Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) tentunya akan memberikan pendampingan pada mediasi yang akan datang dan menunjuk seorang Advokad untuk membantu dalam beracara di Pengadilan.

Perlu dipertegas lagi bahwa R.R selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu BUDI HARIYANTO,SH
dan yang menjadi tergugat adalah SUWITO AJI,
turut tergugat 1, BPN
turut tergugat 2. Kades Balung Kulon yang dalam hal ini di hadiri oleh PJ. Kades yaitu ABDUL KIROM, S.Sos.
mengapa ini perlu disampaikan dipublik karena jangan sampai diplesetkan bahwa yang dilaporkan adalah Mantan Kades Balung kulon yaitu SYAIFUL HADI, beliau hadir di pengadilan adalah sebagai saksi dari kami Suwito Aji bukan sbg pihak yang dilaporkan seperti diberitakan.

Harapan Safa Ismail,SH. selaku Pendamping dari Suwito Aji, semoga Pengadilan Negeri Jember dalam hal ini Majelis Hakim yang menangani permasalahan ini diberikan kesehatan dan kekuatan lahir bathin agar mampu membuat keputusan yang seadil adilnya..
kembalikam HAK rakyat atau masyarakat, tegas Safa Ismail,SH. Ketua LBH PETA menutup pembicaraan. (Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *