Situasi Covid- 19, Truk Material Pasir Tanpa Penutup Muatan, Masih Lalu Lalang, Debunya Bikin Sesak Nafas

Bondowoso, independentnew-post.com

Operasional truk bermuatan material pasir dan batu yang tidak ada penutup terpal muatannya, masih banyak lalu lalang di jalur protokol Maesan Bondowoso, hal tersebut menjadi perhatian dan sorotan Masyarakat, pasalnya debu pasir membuat peri mata dan sesak nafas bagi pengendara kendaraan roda dua maupun pejalan kaki, apalagi saat ini pemerintah terfokus pada pencegahan virus Corona (Covid- 19), yang pada dasarnya masyarakat harus hidup dilingkungan yang bersih, sebab sasaran dari virus Corona pada pernafasan manusia, justru itu masyarakat dituntut untuk selalu bersih.

H. Salam Supriyadi, salah satu Dewan Pembina DPD LSM Perintis Jawa Timur angkat bicara, terkait maraknya truk bermuatan pasir atau batu yang tidak menggunakan penutup bak muatan, sering lalu lalang dijalan protokol Maesan – Bondowoso, mengatakan “Hampir seluruhnya truk yang bermuatan material pasir yang melintas dijalan wilayah Maesan – Bondowoso, tidak menggunakan tutup muatan, sehingga debu pasirnya berhamburan di jalanan, hal tersebut sangat membahayakan pengendara lainnya. Seperti halnya pengendara sepeda motor yang melaju di belakangnya, terdampak hamburan pasir dari truk yang melintas di depannya, sehingga hal ini bisa menyebabkan potensi sesak pernafasan dan bahkan menjadi potensi laka lantas di jalan raya” Ujar H. Salam Supriyadi DPD LSM Perintis Jatim. Selasa (21/04/2020).

“ini harus ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap truk – truk yang bermuatan pasir tanpa penutup muatan, apalagi menurut info dari masyarakat bahwa pasir yang dimuat diduga dari penambangan pasir yang beroperasi tidak berizin (ilegal), hal ini tidak bisa dibiarkan, oleh sebab itu kami memohon dengan tegas kepada aparat penegak hukum untuk menindak para truk truk pasir yang tidak menggunakan penutup muatan dan menindak tegas para penambang penambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin (ilegal).” Jelas H. Salam.

“Demi kepentingan masyarakat untuk memenuhi hidup sehat bersih terhindar dari Covid 19 serta polusi udara, saya mohon kepada semua pihak yang merasa memberikan Izin secara terselubung, untuk menghentikan operasional penggalian tambang pasir ilegal dan pengangkutan Truck truk pasir yang berlalu lalang tanpa penutup (terpal).” imbuhnya.

Pengendara Truk yang bermuatan pasir atau batu dengan tidak menggunakan tutup bak/muatan, dikategorikan telah melanggar pasal 307 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah.

Sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *