Bondowoso, independentnew-post.com
Disaat gencar gencarnya pemerintah dalam membasmi virus covid- 19 (Corona), menghimbau agar masyarakat untuk menjaga kebersihan dan melakukan Stay At Home (Berdiam Diri Dirumah), bahkan hal tersebut diberlakukan bagi anak sekolah untuk belajar dirumah, akan tetapi justru Study At Home dan Stay At Home telah dimanfaatkan oleh salah satu warga Desa Dawuhan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang diduga menjadi pelaku atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut, terjadi pada anak yang berinisial SHTJ (15 Thn) Warga RT.018 RW.003 Desa Dawuhan Kecamatan Grujugan dan yang bersangkutan merupakan siswi kelas 5 SD disalah satu SDN di wilayah Kecamatan Grujugan, yang kasusnya saat ini telah di tangani oleh Sat Reskrim Polsek Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Menurut Mustofa Kampung Krajan 3 Desa Dawuhan Kecamatan Grujugan, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya justru mengetahui terkait kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut dari kepala Desa Dawuhan, saat itu dirinya dipanggil dan diberi tahu kalau diwilayah Krajan 3 ada dugaan kasus pelecehan seksual, kemudian menurut keterangan dari Mustofa saat mendatangi rumah korban SHTJ, menurut kakek dan neneknya dugaan tersebut berawal dari SHTJ yang sakit dan sering mual mual dalam beberapa hari, sehingga kakek dan neneknya kuatir kondisi cucunya tersebut dan memeriksakan SHTJ ke Puskesmas Grujugan, dari hasil periksa tersebut SHTJ dinyatakan Positif Hamil oleh Petugas Puskesmas yang memeriksanya. Mengetahui SHTJ positif hamil, si Kakek dan nenek kaget, dari hal kecurigaan bahwa SHTJ dibawah umur, sehingga dari pihak petugas puskesmas langsung menghubungi pihak Polsek Grujugan.
Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Grujugan AIPDA Angga Buchori SH saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual tersebut mengatakan bahwa pihaknya membenarkan serta telah mengamankan salah satu pelaku kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Dawuhan RT.18 RW.03 yang berinisial Pak SWN (63), “Sementara ini pihak Reskrim Polsek Grujugan melakukan penyidikan awal mengingat korbannya adalah dibawah umur sehingga untuk pemeriksaannya masih koordinasi dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bondowoso dan sementara terduga pelaku sekarang sudah diamankan di Mapolsek Grujugan, untuk terkait pemeriksaan pihak saksi korban masih dikoordinasikan ke unit PPA Polres Bondowoso.” Jelas Kanit Reskrim Grujugan. Senin (06/04/2020). (Sukri/KcK)