Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuwangi, Jelaskan Dana Sumbangan Bagi Tingkatan SDN & SMP

Banyuwangi, independentnew-post.com

PLT Suratno S.Pd. M.M Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuwangi telah memberikan statetmen arahan untuk masyarakat tentang dana – dana sumbangan yang ada di sekolah tingkat SDN dan SMP Negeri, Kamis (10/12/2020).

Menurut himbauan dari PLT Kepala Dinas Pendidikan Suratno S.Pd.M.M mengatakan pada awak media, “Bahwa
ada biaya oprasional, ada biaya personal dan biaya infestasi, ini perlu di ketahui kalau
sekolah di bawa naungan lembaga pemerintah itu sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Suratno.

Misalnya gedung sarana prasarana guru semuanya di tanggung oleh pemerintah, biaya oprasional, juga dana sekolah dari luar negeri yang juga di bawa naungan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah biaya oprasional untuk kepala sekolah, di butuhkan dana Bos.

“Dana Bos itu ada tiga yaitu, Bos reguler, Bos alfirmasi dan Bos kinerja, itu semuanya ada regulasinya, ada cublek bisnisnya serta yang terbaru kini kita mengacu musim pandemi covid 19 tersebut ada jenis Bos relaxasi namanya.”

Sedangkan yang belum relaxasi itu sejak pada zamannya Menteri Pendidikan Munadin Anwar pembatasan Bos yang dulu sangat ketat sekali, itu sudah nyaris gak ada kecuali pada honorer guru non PNS maksimumk 50%, jadi imitasinya hanya satu yang lainnya terserah sekolah selama masih bisa di anggarkan dan bisa berhubungan dengan kegiatan oprasional sekolah, tetapi yang sudah longgar inipun begitu turun covid 19 muncul lagi jenis Bos relaxasi.

Jenis Bos yang di relaxasi pada prinsipnya sekolah di  perbolehkan menggunakan dana Bos untuk kepentingan pencegahan penularan covid 19 walaupun dana Bos yang lama sudah tidak ada bisa untuk beli hand sanitizer, obat, desinfektan untuk membantu membangun TTPS selama itu cukup boleh dan juga tidak ada pembatasan pembayaran kepada honor guru.

“Sekolah di beri Diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang -Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah adalah keputusan dan / atau tindakan yang di tetapkan di lakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret. Kewenangan atas jabatannya agak longgar begitu juga anggaran dana Bos kinerja untuk biaya oprasional yang ke tiga yaitu, biaya personal pendidikan itu adalah segala biaya yang di butuhkan oleh peserta murid atau siswa sebagai untuk bisa menjalankan perannya sebagai siswa mulai yang melekat pada dirinya antara lain sepatu, seragam, buku, bolpein, dan lain sebagainya dan biaya bensin tranportasi dan sebagai biaya internet, pulsa, untuk kepentingan dirinya itu namanya biaya personal, ” imbuhnya.

“Nah sekarang kita tinggal  mencocokan dengan sesuai fakta di lapangan yang biaya Bos memang itu bisa di bilang juga biaya minimum yang tidak cukup.”

Maka di Permendikbud 17 (Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) 2016 itu melalui kewenangan komite bukan sekolah, namun kewenangan komite atau kepala sekolah tetap di larang walaupun cuma segitu bisa menghimpun apa yang di himpun sumbangan bukan iuran, bukan SPP dan bukan tarikan tapi yang boleh adalah sumbangan kepada sekolah dan ketentuannya di atur pasal 10 sampai pasal 12 di Permendikbud Pemerintah tentang kewenangan komite ada salah satunya yaitu bisa menghimpun dana sumbangan dari masyarakat untuk membantu dan mendukung peningkatan mutu layanan di sekolah.

PLT Suratno S.Pd. M.M Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuwangi

“Hanya yang di perbolehkan oleh komite sekolah adalah sumbangan, dan itupun harus atas kesepakatan semua pihak baik dari wali murid atau elemen masyarakat agar tidak menjadi timbul masalah atau konflik di kemudian hari, juga komite tidak di perbolehkan mengukur besar nominal sumbangan tertera, harus atas kemampuan wali murid itu sendiri yang menentukannya.”

Sumbangan itu indikatornya ada satu dua setaranya tidak di samakan yang kedua waktu pada saat pembayarannya tidak boleh di tentukan oleh komite tentunya tapi di samakan ada mikanisme, artinya kalimat itu tidak bisa sepihak maksudnya tapi kalau antara kedua belah pihak bermusyawarah terus muncul kesepakatan bersama baru di perbolehkan atas inisiatif mufakat wali murid tersendiri. (Indahyani/Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *