Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Ketentuan Mutasi PNS
Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Presiden dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada:
(a) Menteri di kementerian (termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia);
(b) Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian (termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang ditentukan Presiden);
(c) Sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural (termasuk Sekretaris Mahkamah Agung);
(d) Gubernur di provinsi;
(e) Bupati/walikota di kabupaten/kota;
Pengaturan mutasi di Pasal 73 UU ASN berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri.
(2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(4) Mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN.
(5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN.
(6) Mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh kepala BKN.
(7) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(8) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk Instansi Daerah.
Masih mengenai mutasi, pada Pasal 162 PP 11/2017 disebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit.
Adapun yang dimaksud Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Selain itu, PNS dapat dimutasi untuk pengembangan kariernya. Sebagaimana disebutkan oleh Pasal 82 UU ASN, kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Penghargaan yang diberikan kepada PNS berprestasi salah satunya di Pasal 83 huruf c UU ASN adalah kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier setelah dievaluasi oleh pejabat yang berwenang.
Pengembangan karier PNS yang dimaksud dilakukan melalui:
(a) mutasi; dan/atau
(b) promosi.
Jika PNS Menolak Mutasi
Kami tidak dapat menemukan peraturan terkait jika PNS menolak mutasi. Namun jika melihat kembali ke UU ASN, PNS yang notabene merupakan Pegawai ASN memiliki kewajiban sebagaimana diuraikan di Pasal 23 UU ASN:
(a) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
(b) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
(c) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
(d) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
(e) Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
(f) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
(g) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(h) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesediaan untuk ditempatkan dimana saja menurut hemat kami menjadi salah satu konsekuensi PNS dan sebagai tanda komitmen menjadi PNS. Namun dengan catatan bahwa pemberian mutasi telah sesuai prosedur yang ada.
Jika tidak sesuai prosedur yang ada, atau Anda merasa keberatan dalam pemberian mutasi, menurut hemat kami berarti telah terjadi sengketa Pegawai ASN, yaitu sengketa yang diajukan oleh Pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai.
Sengketa tersebut dapat diupayakan melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagaimana disebutkan di Pasal 129 ayat (1) dan (2) UU ASN. Selengkapnya baca artikel: Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.
Dasar hukum:
(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.